NATUNA (HAKA) – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan terimakasih kepada DPRD Natuna, yang mengesahkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Natuna.
“Termasuk salah satunya adalah perda pemekaran Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang,” ujarnya saat dijumpai hariankepri.com usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (28/12/2020).
Ngesti menyampaikan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Awal Januari 2021 kita akan kirim berkas ke Pemprov Kepri untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Setelah nantinya mendapatkan registrasi dari Pemerintah Pusat, kata Ngesti, pihaknya akan segera meresmikan kedua kecamatan tersebut sebelum pemerintahan periode ini selesai.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dari pemerintahan daerah, sesuai dengan janji kami bersama Pak Hamid Rizal,” terang Ngesti.
Ngesti menegaskan, bahwa komitmen pemekaran dua kecamatan tersebut melihat kondisi daerah, yang memang seharusnya mendapatkan wilayah sendiri.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Desa Seluan, Desa Pulau Panjang dan Desa Kerdau saat ini sudah menjadi kecamatan baru,” tukasnya. (dan)