TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga Sabtu (7/7/2018) akhir pekan lalu atau tepat 3 hari setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengumumkan hasil pleno Pilwako Tanjungpinang, KPU belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasinya. Apakah ada gugatan atau tidak,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, Sabtu (7/7/2018) saat ditemui hariankepri.com di kantornya.
Aswin mengatakan, KPU sifatnya hanya menunggu informasi kepastian hukum dari MK, apabila memang ada pengajuan gugatan.
“Ada atau tidak adanya gugatan, prosedurnya tetap MK yang akan menyurati ke KPU RI, lalu KPU RI baru menyurati ke kita,” ucapnya.
Kapan MK akan menyurati ke KPU RI, Aswin tidak mengetahui persis, karena hal itu kewenangan MK.
“Sekarang kita tidak tau kapan MK akan menyurati ke KPU RI itu. Kalau 3×24 jam itu adalah batas waktu pendaftaran gugatan, kalau memang ada,” tuturnya.
Menurutnya, apabila surat dari MK itu sudah diterima dan isi surat itu tidak ada gugatan, maka pihaknya akan melakukan penetapan paslon wali kota terpilih.
Namun, waktu rapat pleno penetapan paslon wali kota terpilih itu tidak bisa diperkirakan kapan akan dilakukan.
“Karena kita juga tidak tau kapan MK itu menyurati KPU RI, bisa jadi semingu atau 2 minggu lagi,” tegasnya. (zul)