
ANAMBAS (HAKA) – Seorang wanita berinisial RA ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (11/4/2025).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB saat pelaku berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Benar, kami telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Iptu Alfajri menjelaskan, bahwa modus yang digunakan RA adalah dengan menawarkan kerja sama kepada korban, untuk menjual barang-barang seperti perabotan rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit atau cicilan.
Dalam kerja sama tersebut, pembeli dapat mencicil barang selama 10 bulan. RA menawarkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu hingga Rp1 juta per barang dibandingkan harga tunai.
Transaksi kredit ini berlangsung sejak Februari hingga September 2024. Pada awalnya, cicilan dari bulan Februari sampai Juni dibayarkan dengan lancar. Namun mulai bulan Juli hingga September, pembayaran mulai macet dan tidak lagi disetorkan.
“Semua transaksi itu tercatat dalam pembukuan antara pelaku RA dan korban berinisial NRZ,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kasus ini mulai terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban mendapat informasi tetangganya membeli barang dari RA secara tunai, namun barang tersebut belum juga dikirimkan oleh RA.
“Korban yang curiga langsung mengklarifikasi hal itu ke RA. Dalam pertemuan tersebut, RA mengakui telah menjual barang-barang milik korban secara tunai kepada orang lain dengan harga murah tanpa persetujuan korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 554 juta. Pelaku RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Meskipun begitu, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil. Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut.
“RA tetap dikenakan wajib lapor ke Polres sebanyak tiga kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Alfajri. (dim)