TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), bagi dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di Pilwako 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira menyampaikan, APK yang difasilitasi KPU adalah baliho ukuran 4×6 meter sebanyak 4 lembar per paslon. Spanduk ukuran 1×5 meter sebanyak dua lembar per paslon per kelurahan.
Selanjutnya, kata dia, untuk umbul-umbul ukuran 5×1 meter sebanyak 10 lembar per paslon di setiap kecamatan. Sedangkan BK, pihaknya memfasilitasi selebaran dengan ukuran 8,25×21 sentimeter sebanyak 18.000 lembar per paslon.
Brosur ukuran 21×29,7 sentimeter sebanyak 18.000 lembar per paslon. Poster ukuran 40×60 sentimeter sebanyak 18.000 lember per paslon. Pamflet ukuran 21×29,7 sentimeter sebanyak 18.000 lembar per paslon.
“Artinya untuk bahan kampanye ada sebanyak 72.000 lembar yang kami sediakan,” kata Novira kepada hariankepri.com, Sabtu (28/9/2024).
Ia menambahkan, disamping APK dan BK yang difasilitasi KPU, masing-masing paslon juga diperbolehkan untuk menambah pencetakan.
“Misalnya KPU mencetak APK berupa baliho ukuran 4×6 meter sebanyak 4 lembar, masing-masing paslon bisa menambah 200 persen dari jumalh itu. Sedangkan untuk BK, paslon bisa menambah 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” unarnya.
Artinya kata dia, alat praga kampanye dan bahan kampanye di Pilwako 2024 ini, ada yang dicetak oleh KPU dan ada juga yang dicetak tambahan oleh masing-masing paslon.
Menurutnya, APK dan BK yang disiapkan KPU itu akan dipasang di lokasi-lokasi yang aman dan tentunya di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan oleh KPU Tanjungpinang.
“Kami juga mengimbau kepada masing-masing tim paslon agar bisa memasang sesuai pada tempatnya dan tidak melanggar aturan,” tukasnya.(zul)