Site icon Harian Kepri

Segel Tower Perumahan Puspandari Dicabut, Satpol PP Panggil Pengusaha

Satpol PP Kota Tanjungpinang saat memasang garis PPNS di pembangunan BTS tanpa izin-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, yang belum mengantongi izin, dan masih dalam pengawasan.

Dirinya menegaskan, memang beberapa waktu lalu pembangunan BTS ini dihentikan Satpol PP dengan memasang garis PPNS, Senin (6/11/2023), dan sekarang dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah kami panggil pengusahanya, mereka mengaku orang lain atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencabut segel PPNS,” sebutnya kepada hariankepri.com, Senin (11/12/2023) kemarin.

Pihaknya pun sudah meminta kepada pemilik BTS agar bisa segera mengurus perizinan sebelum aktivitas dilanjutkan.
“Kami sudah menyarankan segera lengkapi, dan koordinasi dengan PUPR dan DPMPTSP,” terangnya.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Tanjungpinang, akan memberikan toleransi, apabila pengusaha mempunyai itikad baik untuk mengurus perizinan.

“Tapi sampai saat ini mereka belum ada urus izinnya,” tuturnya.

Memang kata pria yang akrab disapa Akib ini, bahwa Pemko Tanjungpinang tidak pernah menutup investasi, namun segala bentuk pembangunan tidak boleh menabrak peraturan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, penghentian pembangunan pada 6 November 2023 lalu itu dilakukan, karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat kami dapat info, langsung kami hentikan dan pasang garis PPNS,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (6/11/2023) lalu.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengakui, memang pembangunan tower tersebut belum mengantong izin.

“Itu memang belum ada izin,” kata Adi kepada hariankepri.com.(zul)

Exit mobile version