BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, telah melimpahkan dokumen perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/11/2023) sore.
“Dokumen perkara tipikor untuk tersangka Bayu Wicaksono dan Siswanto,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahudi Sahubauwa, kepada hariankepri.com.
Dokumen dakwaan yang dilimpahkan itu sebanyak tiga berkas. Yakni, untuk Bayu Wicaksono 2 berkas. Sedangkan, Siswanto hanya satu, di kasus tahun anggaran 2019.
Kedua terdakwa itu kata Samsul, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“JPU melimpahkan berkas itu, agar segera disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng mengatakan, dalam perkara itu Bayu Wicaksono saat itu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), BP Bintan. Sedangkan, Siswanto selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML) tahun anggaran 2019.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek mangkrak itu yakni, untuk pembangunan jembatan Tanah Merah tahun 2018 senilai Rp 2,8 miliar yang dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang (BFG).
“Dan tahun 2019 sekitar Rp 8 miliar dilaksanakan oleh CV BML,” tutupnya. (rul)