Beranda Headline

Sehari Setelah RDP, Satpol PP Bongkar Papan Reklame yang Tak Memliki Izin

0
Petugas Satpol PP dan Dishub saat melakukan pembongkaran papan reklame milik pemko yang tak miliki PBG-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, melalui Satpol PP dan Dishub Kota Tanjungpinang, melakukan pembongkaran papan reklame yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satu papan reklame yang dibongkar pada Rabu (28/9/2022) itu, terletak di Simpang Lampu Merah, Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani.

Seperti diketahui, sehari sebelmnya, tepatnya Selasa (27/9/2022) kemarin, Komisi III DPRD Tanjungpinang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pengusaha papan reklame, dengan jajaran Pemko Tanjungpinang.

“Iya, dalam RDP sudah kami jelaskan segala hal yang berkaitan dengan penertiban. Selama Perwako Nomor 70 itu masih berlaku, kami menjalankan tugas itu,” tegas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto.

Ia menjelaskan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan, karena pembangunan papan reklame tersebut tidak sesuai dengan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame.

“Yang kita bongkar ini punya pemko. Kita belum bisa pastikan apakah ini milik Dispora atau DLH, nanti kita koordinasi lagi yang jelas milik pemko,” terangnya, saat berada di tempat pembongkaran papan reklame.

Teguh menyampaikan, Perwako Nomor 70 Tahun 2021 itu sudah ada sejak setahun yang lalu, tepatnya 27 September 2021. Sejak saat itu juga, dilakukan sosialisasi ke pemilik papan-papan reklame.

“Sebelum kami membongkar ini, pemilik papan reklame sudah disurati oleh DPMPTSP,” sebutnya.

Ia menambahkan, pembongkaran yang dilalukan ini, merupakan langkah awal penindakan, atas penyegelan yang telah dimulai beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, soal penetapan pajak reklame yang tidak terpungut hingga ratusan juta rupiah, menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, gencar menertibkan papan reklame yang tak memiliki PBG.

Baca juga:  Hasil Assessment Diserahkan ke Wali Kota, BKPSDM: Job Fit Dulu Baru Rotasi

“Iya memang ada temuan, mengenai tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nya, sehingga ada sekitar Rp 280 juta yang tidak terpungut,” sebutnya.

Ia menyampaikan, atas persoalan itu, Pemko Tanjungpinang fokus melakukan pembenahan, untuk memperbaiki segala hal menyangkut regulasi-regulasi papan reklame.

“Penertiban atau penyegelan papan reklame yang sedang berlangsung saat ini, berdasarkan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame,” jelasnya.

Terbitnya perwako tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tapi selain perda, ada juga aturan-aturan dari pusat lainnya, yang menjadi acuan Perwako 70 tahun 2021.

“Sebenarnya sudah lama ada perdanya. Alhamdulillah di kepemimpinan Bu Wali Kota sekarang, diterbitkan perwako untuk menunjang pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya, Senin (26/9/2022).

Dalam perwako tersebut, kata Zulhidayat, banyak ketentuan yang mengatur tentang letak, ukuran dan regulasi papan reklame yang harus disesuaikan.

“Termasuk di dalamnya, poin penggunaan reklame harus memenuhi aspek, estetika, seselamatan dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota. Supaya dapat tercipta keamanan dan keselaraan dengan lingkungan,” terangnya.

Zulhidayat menerangkan, berdasarkan dari penilaian-penilainan yang dilakukan oleh tim di lapangan, masih banyak papan reklame yang tidak sesuai tempat, termasuk yang terlalu dekat dengan jalan.

“Kalau ada yang terlalu dekat dengan kabel listrik atau dekat dengan jalan, kita minta dimundurkan. Karena dalam aturan Permen PUPR tidak diperkenankan hal tersebut,” terangnya.

Selain itu, ketentuan lainnya di perwako, bahwa, di setiap simpang jalan tidak boleh terlalu banyak papan reklame, sehingga merusak wajah kota.

“Hanya boleh 3 titik dalam satu simpang. Posisinya pun harus , potrait atau vertikal tidak boleh posisi horizontal, dan ini harus dibenahi,” tambahnya.

Baca juga:  Terima LHP dari BPK RI, Rahma akan Segera Berikan Jawaban

Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk memberikan wajah Kota Tanjungpinang supaya lebih bagus dan mengedepankan estetika Kota Tanjungpinang.

“Intinya penertiban ini tidak ada niat lain atau menutup investasi pengusaha, kami hanya menata sesuai dengan aturan, serta mengoptimalkan PAD. Sekaligus, memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat, terhadap konstruksi bangunan yang sesuai kaidah teknis,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini