Site icon Harian Kepri

Sejak 7 Oktober, Pemegang PR Singapura Bebas Visa Masuk ke Kepri

Wisman asal Singapura saat turun di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemegang Permanen Residence (PR) Singapura, sudah dapat menikmati kunjungan bebas visa khususnya di Provinsi Kepri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah menyampaikan, aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Provinsi Kepri itu sudah mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Ia menyebut, aturan BVK itu berdasarkan keputusan Kemenkumham RI yang hanya diberikan khusus untuk di Provinsi Kepri.
“Di Indonesia hanya di Kepri yang dapat BVK bagi pemegang PR Singapura ini,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (28/10/2024) kemarin, saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Dengan adanya BVK ini, lanjut dia, maka pemegang PR Singapura bisa berkunjung selama 4 hari di Kepri tanpa membayar visa sebesar Rp 500 ribu untuk durasi 30 hari.

“BVK itu hanya berlaku 4 hari saja, apabila lewat dari batas waktu itu maka wisman harus kembali ke Singapura dulu,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan Kemenkumham RI aturan terbaru itu diberikan, karena di Kepri banyak destinasi pariwisata yang potensial terlebih dengan letak posisinya strategis.

Di samping itu, lanjut dia, hal itu juga diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan wisatawan asing yang datang ke Provinsi Kepri.

Ia merincikan, ada 8 pelabuhan di Kepri yang diberlakukan bebas visa, di antaranya, Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Center, Citra Tri Nusa, Sekupang, Sribintan Pura (SbP), Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.(zul)

Exit mobile version