Site icon Harian Kepri

Sejak Awal Sekwan Tak Direstui Pimpinan DPRD

Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani mengatakan, apabila Wali Kota mengatakan seperti itu, maka prosedurnya, sekwan harus membuat dan mengantarkan surat pengunduran diri ke pimpinan dewan.

“Akib itu hanya mengajukan surat langsung ke Wali Kota,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Dikatakanya, sampai saat ini dirinya hanya mendengar kabar dari orang bahwa Akib telah mengundurkan diri. Pimpinan DPRD itu ada tiga orang, maka harus ada penyampaian dan paraf juga dari tiga pimpinan mengenai pengunduran diri Sekwan.

“Yang jelas sama saya pribadi belum sampai suratnya. Tak Tahu juga apakah sama Pak Ketua sudah sampai apa belum suratnya,” ucapnyya.

Selain itu, lanjut Dani, sebetulnya mekanisme awalnya sudah tidak berjalan, sebab terpilihnya Akib itu tanpa rekomendasi pimpinan dewan.

“Mekanisme awalnya sudah tidak berjalan, sebab terpilihnya Akib itu menjadi Sekwan tanpa rekomendasi pimpinan dewan,” terangnya.

Disamping itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, sampai saat ini surat pengunduran diri dari Akib belum sampai ke dirinya.

Saat ditanya prosedur pengunduran diri Akib ini seperti apa?, Suparno menjawab, untuk hal itu aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya kurang paham.

“Untuk aturan ASN saya kurang paham, untuk lebih lanjut boleh konfirmasi ke Sekda Tanjungpinang,” katanya. (zul)

Exit mobile version