TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak awal tahun hingga akhir Juni 2024, tercatat sudah ada sebanyak 197 kendaraan yang terjaring tilang elektronik.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, adapun rincian kendaraan yang kena tilang elektronik, roda dua 185 unit dan mobil 12 kendaraan.
“Kendaraan yang tertilang itu seperti tidak memakai plat motor, spion, bahkan motor bodong,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sudah terjaring oleh e-tilang tersebut, maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang melalui kantor pos.
“Nantinya dalam surat itu akan ada data apa saja yang dilanggar, juga tertera jumlah denda yang harus dibayar melalui Briva Polri,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga, ia mengungkapkan, bahwa e-tilang juga telah memberikan dampak yang positif terhadap kinerja kepolisian.
“E-tilang ini sudah berjalan efektif, namun pastinya kami masih berharap agar alat tersebut dapat memberikan dampak yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (dim)