TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Juni 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Tanjungpinang, tidak lagi membayar zakat profesi ke Baznas Tanjungpinang.
Ketua Baznas Tanjungpinang Akhmad Khusairi mengaku, tidak mengetahui persis, apa alasan ASN Pemko Tanjungpinang tidak lagi mengumpulkan zakat ke Baznas.
“Kami hanya diberi tahu juru bayar zakat pemko, bahwa zakat ASN dihentikan dulu. Tak tau alasannya apa,” katanya, Senin (16/20/2023) saat ditemui di Hotel Bintan Plaza.
Menurutnya, zakat ASN Pemko Tanjungpinang itu sudah dihentikan sekitar 4 bulan yang lalu. Sampai Oktober sekarang juga belum bayar.
“Bantuan yang dibagikan belakangan ini, bersumber dari sisa zakat ASN serta dari zakat masyarakat,” terangnya.
Ia menyebut, zakat profesi ASN Pemko Tanjungpinang itu, jika terkumpul keseluruhan sekitar Rp 400 juta per bulan.
Namun, kata dia, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sudah bertemu dengan jajaran Baznas Tanjungpinang untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami tidak tau masalahnya. Yang jelas Pj Wako infonya akan menindaklanjuti, dan mengevaluasi,” terangnya.
Sebab lanjut dia, pembayaran zakat ASN Pemko Tanjungpinang ini sesuai dengan perwako dan peraturan daerah, yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Lagi pula zakat yang diterima ini juga langsung dikembalikan ke berhak yang menerima,” tukasnya.(zul)