TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada 2020 ini, pernikahan anak usia dini atau anak di bawah usia 19 tahun di Tanjungpinang meningkat signifikan.
“Saya lupa angka pastinya. Namun sejak pandemi ini, sangat signifikan peningkatannya dibandingkan 2019 lalu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang Raja Khairani, Kamis (10/12/2020) saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Hal itu terjadi, lanjut dia, dikarenakan anak-anak sekarang ini tidak melakukan masuk sekolah tatap muka.
“Tidak sekolah juga salah satu pengaruh, ditambah lagi adanya pengaruh dari gadget atau menonton yang segala macam,” ungkapnya.
Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang melakukan langkah-langkah supaya tidak ada kenaikan angkanya lagi.
“Seperti melakukan sosialisasi kepada anak-anak beserta orang tua, lalu membuat kegiatan seminar, podcast, lomba-lomba video dan lain sebagainya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak di DP3APM Kota Tanjungpinang, Elvi Rianti mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2020 lalu, pernikahan anak usia dini sudah diangka 35 orang.
“Itu rata-rata berusia 14 hingga 18 tahun, atau setingkat SMP dan SMA,” ujarnya.
Jika dibandingkan pada 2019 lalu, lanjutnya, pernikahan anak usia dini hanya sekitar 30 orang hingga Desemeber 2019.
“Namun, pada 2020 ini. Baru Agustus saja sudah sebanyak 35 orang. Kalau sampai akhir tahun ini tak menutup kemungkinan akan bertambah lagi,” sebutnya.
Pasalnya, sambung Elvi, sewaktu pihaknya rapat bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang beberapa waktu lalu, ada anak yang ingin menikah namun tidak mendapatkan persetujuan rekomendasi dari PA.
“Sebab kalau menikah di bawah usia 19 tahun harus meminta rekom dari Pengadilan Agama. Namun, kemarin itu banyak yang tidak mendapatkan rekom. Apabila dapat rekom, kemungkinan bertambah angkanya,” tukasnya.(zul)