BATAM (HAKA) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin memastikan, bahwa Surat Edaran (SE) mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abdul Samad telah dianulir.
“Saya sudah anulir keputusan itu per 15 Januari 2019 lalu,” jelasnya kepada hariankepri.com, Selasa (22/1/2019).
Ia mengatakan, awalnya ide untuk mengeluarkan keputusan atau surat edaran itu, semata-mata karena solidaritas sesama PNS di lingkungan Pemko Batam.
“Intinya seperti itu. Tapi karena ini menuai tanggapan beragam di masyarakat, akhirnya putusan itu kami batalkan. Sudah kok. Sudah saya anulir,” ulangnya menegaskan.
Jefridin juga menjelaskan, bahwa yang diterbitkan itu bukanlah surat edaran, melainkan surat permohonan bantuan yang tentu sifatnya bukan wajib bagi PNS se-Kota Batam.
“Tapi meski itu sifatnya permohonan bantuan, tetap saja sudah kami anulir,” tegasnya.
Sebelumnya, dari data yang diperoleh hariankepri.com, Pemko Batam mengeluarkan surat yang meminta (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abdul Samad, yang merupakan mantan PNS Batam, yang suratnya diterbitkan 26 Desember 2018.
Abdul Samad sendiri oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara, atas kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.
Terpidana juga diwajibkan membayar denda sekitar Rp 626 juta. Namun apabila tidak membayar denda, maka hukuman Abdul Samad akan ditambah menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas dasar membantu membayar inilah, dikeluarkan surat permohonan bantuan Rp 50 ribu per pegawai Pemko Batam. (fik)