Site icon Harian Kepri

Sekda Bintan Ingatkan Kepala OPD dan Perangkat Desa, Jauhi Korupsi

Sekdakab Bintan Ronny Kartika saat menyampaikan tentang pencegahan korupsi kepada kepala OPD dan perangkat desa di Aula Kantor Bupati Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan menggelar sosialisasi anti korupsi kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga perangkat desa se-Kabupaten Bintan, di Aula Bandar Seri Bentan, Kantor Bupati Bintan, Selasa (19/11/2024).

Ronny mengatakan, kegiatan itu bertujuan mengingatkan kepada perangkat daerah, untuk menjauhi perbuatan atau tindakan korupsi di wilayah tugas masing-masing.

Selain itu, kata dia, edukasi tentang korupsi itu juga dapat membangun kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan secara transparan, akuntabilitas serta berintegritas, profesional dan proporsional.

Ronny menegaskan bahwa tindak korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mempunyai dampak sangat luas bagi negara maupun daerah.

Di antaranya, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dapat meningkatkan kemiskinan serta menurunnya investasi di suatu negara dan daerah.

“Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.

Ronny mengajak semua elemen, termasuk para OPD dan perangkat desa untuk menghindari serta memerangi kejahatan luar biasa itu, baik di internal maupun di luar organisasi pemerintahan.

“Kita harus menyadari betapa pentingnya peran semua instansi pemerintah dari pusat sampah daerah, dalam memerangi masalah tersebut,” tutupnya.

Lebih jauh ia katakan memberantas korupsi bukan hanya kewenangan lembaga hukum, namun juga menjadi tanggungjawab setiap individu dan warga negara agar sadar dengan nilai-nilai etika dan moral.

“Mari kita bersama-sama jaga kepercayaan publik dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Daerah Bintan Irma Annisa menambahkan, kegiatan itu juga merupakan amanat KPK yang tertuang dalam implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024.

“Program itu merupakan kolaborasi KPK, Kemendagri dan BPKP RI untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dan tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas korupsi,” tuturnya. (rul)

Exit mobile version