Site icon Harian Kepri

Sekda Bintan Teken Penandatanganan Anggaran untuk Pilkada Serentak 2024

Foto bersama Sekda Bintan bersama Sekdaprov dan para kepala daerah usai penandatanganan-f/istimewa-diskominfo

BINTAN (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penandatanganan kerjasama pendanaan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang digelar di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (10/4/2023).

Penandatanganan berita acara itu diteken oleh Gubernur Kepri dan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota se-Kepri. Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mengatakan, penandatanganan itu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada.

Didampingi Ketua DPRD Agus Wibowo, Sekda Bintan Ronny Kartika menandatangani anggaran pilkada 2024-f/istimewa-diskominfo

Adi menegaskan, anggaran ini nantinya untuk seluruh tahapan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024 nanti.

“Pendanaan kegiatan Pilkada, juga dibagi secara proporsional antara provinsi, dengan kabupaten/kota yang disesuaikan berdasarkan beban kerja masing-masing daerah,” pungkasnya.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menandatangani alokasi anggaran Pilkada 2024-f/istimewa-diskominfo

Sementara itu, Sekdakab Bintan Ronny Kartika mengatakan, pemerintah daerah diamanatkan oleh undang-undang, untuk memastikan pelaksanaan serta kebutuhan Pilkada.

“Arahan dari Mendagri di tahun 2023 ini, Pemda harus menganggarkan 40 persen dari kebutuhan Pilkada, sisanya di tahun 2024,” tuturnya.

Foto bersama usai penandatanganan-f/istimewa-diskominfo

Ronny menegaskan, pengalokasian anggaran itu sesuai mandat Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara memimpin penandatanganan kerjasama anggaran Pilkada 2024 untuk se-Provinsi Kepri-f/istimewa-diskominfo

“Semoga pesta demokrasi di Bintan berlangsung aman, tertib dan sukses di tahun 2024,” pungkasnya.

Diketahui, penandatanganan berita acara itu dihadiri oleh KPU Kepri, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, DPRD hingga perwakilan/kepala daerah masing-masing. (rul)

Exit mobile version