Site icon Harian Kepri

Sekda Natuna Daftar Bacalon ke PDIP, Perintah Undang-undang Harus Mundur

Sekda Natuna Wan Sismadi saat daftar ke PDIP-f/istimewa-kiriman warga

NATUNA (HAKA) – Proses penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati oleh DPC PDIP Kabupaten Natuna, menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, salah satu calon yang mendaftar adalah PNS aktif, bahkan masih berstatus Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi.

Mendaftarnya Wan Siswandi dalam penjaringan yang dilakukan oleh PDIP ini, dibenarkan oleh Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Kabupaten Natuna, Mutaqien.

“Dari delapan orang salah satunya adalah Wan Siswandi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak membatasi siapapun untuk mendaftar, apakah itu kader maupun dari luar kader.

“Kita menerima siapapun yang mau mendaftar penjaringan calon melalui PDIP,” ujarnya.

Dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 119 UU ASN menyebutkan bahwa, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri. (dan)

Exit mobile version