Site icon Harian Kepri

Sekda Perintahkan Dishub Tanjungpinang, Tindak Dugaan Pungli ke Juru Parkir

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengingatkan kepada sejumlah food court maupun lokasi lainnya yang ada di Tanjungpinang, agar tidak melakukan pungutan liar (pungli), terhadap retribusi daerah.

Hal itu ditegaskan Sekda, sebab beberapa hari lalu, dirinya mendapat laporan, bahwa ada sejumlah pemilik food court yang melakukan penagihan kepada juru parkir (jukir).

“Memang saya dapat info ada dugaan pungli, tapi saya belum mengetahui secara pasti food court yang mana,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, secara aturan jika food court itu masuk dalam kategori retribusi parkir, maka pemilik atau pengelola tidak diperkenankan menagih ke juru parkir.

Namun, lanjut dia, jika tempat itu termasuk objek pajak parkir, maka sah-sah saja pemilik memungut ke jukir karena, pemilik akan menyetor ke pemko setiap bulan melalui BPPRD Kota Tanjungpinang.

“Contoh Swalayan Pinang Lestari, nah itu boleh pemiliknya menagih ke jukir, karena itu termasuk objek pajak parkir,” ucapnya.

Sedangkan untuk wilayah retribusi parkir, lanjut dia, hal itu tidak boleh dilakukan penagihan dari pemilik ke jukir, karena objek retribusi itu dilaksanakan di fasilitas umum pemerintah.

Ia juga sudah menginstruksikan kepada Dishub Tanjungpinang, untuk mencari tahu masalah dugaan pungli belakangan ini, apakah termasuk kategori objek parkir atau retribusi.

“Kalau itu memang benar itu objek retribusi, maka saya minta pemilik jangan menagih ke jukir, sebelum kami tindak melalui saber pungli,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemko Tanjungpinang sudah membuat aturan tentang bagi hasil antara jukir dan Pemko Tanjungpinang.

“Kalau bagi hasil jukir dan pemko itu sudah jelas aturannya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, memberi peringatan dan teguran kepada sejumlah food court di Tanjungpinang, yang berada di Kawasan Bincen, Batu 9.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, peringatan itu diberikan, menanggapi adanya pemberitaan mengenai jukir yang diduga terkena pungutan liar oleh pemilik food court.

“Kami sudah turun ke lapangan, salah satu food court yang kami datangi itu, yakni Calisto dan ada juga food court lainnya,” katanya kepada hariankepri.com Senin (15/7/2024).

Hasil turun ke lapangan itu, lanjut dia, Dishub Tanjungpinang sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, termasuk yang Food Court Calisto.

Hal itu dilakukan, kata Agus, karena dalam hal kegiatan berbentuk setoran dari juru parkir kepada pemilik usaha, adalah tindakan yang tidak benar, dan tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada.

“Karena, beberapa tempat yang kami kunjungi itu objek retribusi parkir yang uangnya masuk ke PAD Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.

Ia mengaku, sejauh ini hanya berupa peringatan yang hanya dilayangkan ke pemilik usaha. Namun jika hal itu diulangi lagi, maka tentu ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ibu pemilik Food Court Calisto enggan memberikan tanggapan secara rinci mengenai dugaan tersebut, maupun terkait kedatangan dishub Tanjungpinang.

“Langsung hubungi saja dishub nya ya,” tulis ibu pemilik Calisto melalui pesan singkat whatsapp.(zul)

Exit mobile version