TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono kurang sependapat dengan, edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur.
Riono kurang setuju dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh nge-like (menyukai) bakal calon (balon) pasangan kepala daerah, di media sosial (medsos)
“ASN kan punya hak pilih, bukan seperti Polri. ASN kan hanya menyukai,” katanya, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan aturan lama ASN harus bersifat netral. Pengertian netral tidak membedakan pelayanan kepada siapapun, termasuk yang punya hubungan dengan kontestan pilkada.
“Dengan adanya surat edaran ini, kita sebagai ASN ikuti saja. Kalaupun misalnya nanti tidak ada yang mengikuti aturan itu, resiko tanggung masing-masing,” sambungnya.
Akan tetapi, sambung Riono, kewajibannya sebagai atasan sudah dijalankan dengan mengingatkan kepada ASN, supaya netral dalam pilkada.(zul)