TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) tunda salur dari pemerintah pusat, sekitar Rp 57 miliar.
Menurutnya, jika DBH tunda salur itu dicairkan, maka tidak akan terjadi tunda bayar ke pihak ketiga. Perkiraan pendapatan yang diperoleh di APBD Perubahan 2023, adalah dana bagi hasil tunda salur.
“Tunda salur itu kita masukkan, karena sudah ada SK Menteri Keuangan,” kata Sekda, Jumat (22/12/2023) akhir pekan lalu.
Sekda pun menampik, saat disinggung kosongnya kas daerah, karena anggaran banyak dicairkan untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Tanjungpinang, serta kurang maksimalnya pendapatan OPD penghasil.
“Tidak benar itu habis untuk pokir. Begitu juga untuk realisasi pendapatan OPD penghasil, saat ini sekitar 92 persen dari target Rp 100 miliar, saya rasa cukup optimal,” ujarnya.
Pada intinya, kata dia, pihaknya sekarang ini tengah melakukan upaya dan berharap, agar tunda salur itu bisa dicairkan sehingga tidak terjadi tunda bayar.
“Kalau terjadi tunda bayar, pihak ketiga yang dirugikan. Tapi masih ada waktu, semoga sebelum 31 Desember 2023 sudah dikucurkan dari pusat,” ucapnya.
Seperti tahun sebelumnya, kata Sekda, DBH tunda salur itu dicairkan pada tanggal 28 Desember 2022. “Artinya kita masih ada waktu. Untuk potensi angka tunda bayar kami masih belum berbicara ke arah itu,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak swasta mulai resah, mendengar kabar, bahwa kondisi kas daerah (kasda) Pemko Tanjungpinang yang kekurangan dana, dan berimbas pada wacana tunda bayar bagi pihak ketiga.
“Iya, kami sudah mendengar kabar itu. Buktinya pengajuan pencairan kami sejak pekan lalu belum juga dibayarkan,” ungkap salah seorang kontraktor bernama Edi kepada hariankepri.com, Senin (18/12/2023) kemarin.(zul)