TANJUNGPINANG (HAKA) – Persoalan 10 unit rumah toko (ruko) di Pasar Baru Tanjungpinang, yang saat ini masih di bawah penguasaan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bintan, sudah ketemu titik terang.
“Alhamdulillah, sudah ada titik terang untuk persoalan ruko itu,” kata Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Ia mengatakan, PT BIS sudah meminta ke pedagang untuk mengosongkan bangunan 10 unit ruko itu, yang nantinya untuk proses pembangunan pasar baru oleh Kementerian PUPR.
“Selama ini memang menjadi kendala pembangunan pasar baru. Tapi PT BIS sudah meminta pedagang secara tertulis untuk mengosongkan bangunan itu, dan saya sudah terima tembusannya,” terangnya.
Dengan adanya surat itu, kata Sekda, maka Pemkab Bintan secara otomatis akan menyerahkan 10 ruko itu untuk menjadi aset Kota Tanjungpinang.
Zulhidayat atas nama Pemko Tanjungpinang, juga sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sudah memfasilitasi pesoalan aset tersebut.
“Pembangunan pasar baru ini adalah proyek strategis untuk masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya semua pihak mengedepankan kepetingan umum,” terangnya.
Namun demikian, kata dia, tahapan persoalan aset tersebut, tidak selesai sampai di.situ. Karena, Pemkab Bintan harus mengeluarkan surat izin bongkar terlebih dahulu.
“Kalau izin bongkar sudah ada baru boleh melakukan pembongkaran. Dan selanjutnya baru melakukan serah terima aset,” terangnya.
Zulhidayat juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bintan, yang sudah mengakomodir permintaan Pemko Tanjungpinang soal aset itu.
Sekarang ini, lanjut dia, tinggal Pemko Tanjungpinang menyelesaikan masalah pedagang yang menempati ruko tersebut.
“Jangan sampai mereka itu dikorbankan. Kita cari solusi untuk para pedagang,” tukasnya.(zul)