TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Zulhidayat mengatakan, hasil konsultasi Pj Wako Tanjungpinang, ke Kementerian Keuangan RI soal tunda bayar tahun 2023, bahwa untuk pencairan dana, menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pak Pj wako sudah ke kementerian, dan hasilnya memang harus menunggu revisi PMK tentang Treasury Deposit Facility (TDF), rampung,” katanya akhir pekan lalu kepada hariankepri.com.
Zulhidayat menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, revisi PMK itu ditargetkan rampung pada akhir Maret 2024 mendatang.
Menurutnya, apabila revisi aturan tersebut selesai, maka Pemko Tanjungpinang akan segera mengajukan permohonan pencairan TDF sesuai dengan prosedur di PMK yang baru.
“Semoga revisi PMK itu cepat rampung dan cepat kita ajukan permohonan,” ucapnya.
Saat ditanya jika nanti revisi PMK itu selesai Maret, apakah Pemko akan segera mengajukan permohonan, pencairan TDF itu pada April 2024? Sekda menjawab, mudah-mudahan bisa seperti itu.
“Mohon doanya saja, supaya bisa diselesaikan tunda bayar itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tunda bayar yang terjadi di tahun 2023 itu nilainya mencapai Rp 30 miliar ke pihak ketiga. Angka itu tersebar di 22 OPD Pemko Tanjungpinang.(zul)