TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2018 Provinsi Kepri, yang disahkan pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdprov) Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, dengan rampungnya evaluasi tersebut, maka seluruh anggaran di APBDP 2018 sudah dapat digunakan.
“Alhamdulillah evaluasi kemendagri sudah selesai dan sudah bisa digunakan,” ujarnya kemarin.
Arif menyebut, evaluasi yang dilakukan kemendagri sifatnya normatif. Misalnya seperti berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih mementingkan efisiensi dalam menggunakan anggaran.
Selain itu lanjutnya, kemendagri juga meminta, 23 persen dari total APBD P 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Jadi sekarang kewajiban kita bertambah. Kalau dulu hanya disdik yang 20 persen dan dinkes 10 persen, sekarang 23 persennya harus digunakan untuk infrastruktur,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (28/9/2018) lalu Pemprov Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri mensahkan APBDP 2018 sebesar Rp 3,5 Triliun.
Adapun struktur APBDP 2018 yakni sekitar Rp 3,54 triliun. Terdiri dari PAD sekitar Rp 1,142 triliun, dana perimbangan sekitar Rp 2,4 triliun.
Dalam dana perimbangan ini meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 545 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,2 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 598 miliar. Selanjutnya pendapatan daerah yang sah sekitar Rp 1,2 miliar. (kar)