Site icon Harian Kepri

Sekdaprov Arif Ingatkan ASN Jangan Mudik, Kalau Melanggar Sanksinya Turun Pangkat

Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri, dilarang mudik lebaran ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah pada Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

“Ketentuan ini berdasarkan Surat edaran Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021,” katanya.

Arif melanjutkan, bila ada ASN yang kedapatan tetap nekat mudik lebaran, maka ASN itu akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

“Selain itu ada juga sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, larangan tersebut, bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda dapat dikendalikan.

Untuk itu, ia mengharapkan, seluruh ASN yang merupakan pelayan publik dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Kecuali, ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda. Tapi itu pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait. Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version