Site icon Harian Kepri

Sekdaprov Hubungi Riono untuk Diangkat Jadi Plh Wako

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum bisa memastikan, jika Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan melantik Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang pada Rabu (17/1/2018) besok.

Pasalnya, hingga pukul 17.00 WIB pada Selasa (16/1/2018), Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Wali Kota Tanjungpinang.

“Apabila hingga batas akhir jabatan Wako Tanjungpinang hingga pukul 00.00 WIB belum turun, maka Gubernur Kepri akan menunjuk Sekda Tanjungpinang sebagai pejabat Plh Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri Haryono, Selasa (16/1/2018).

Lebih lanjut Haryono menyampaikan, untuk memastikan apakah SK tersebut akan keluar pada hari ini, pihaknya sejak beberapa hari lalu, telah menugaskan salah seorang staf dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepri untuk memantau langsung dan standby di kantor Kemendagri.

Terpisah Sekda Kota Tanjungpinang Riono mengaku, jika ia sudah dihubungi Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, terkait bakal penunjukkan dirinya sebagai Plh Wali Kota Tanjungpinang.

“Sudah, saya sudah diberitahu Pak Arif tentang hal itu. Intinya memang sesuai prosedur dan aturannya seperti itu. Tentunya saya sudah siap menjalankannya,” ujarnya.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah juga menegaskan, hingga petang hari ini pemprov belum menerima SK resmi dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI terkait pengangkatan Penjabat Pelaksana (Plt) Wali Kota Tanjungpinang.

“Jadi Sekdako Riono, akan menjabat
sebagai Pelaksana harian Walikota sementara, sampai menunggu surat itu keluar,” tegasnya.

Penunjukkan Riono sebagai Plh Wali Kota kata dia, untuk mencegah kekosongan jabatan Kepala Daerah Kota Tanjungpinang setelah berakhirnya masa jabatan Lis Darmansyah dan Syahrul sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Penunjukkan ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui hasil konsultasi pihak Pemprov dan Kemendagri,” sebutnya.

Arif juga menyampaikan, untuk penunjukkan Riono sebagai Plh tidak melalui proses pelantikan. Dan untuk kapan berakhirnya Plh ini sampai dengan keluarnya SK penunjukan Plt Wali Kota dari Mendagri.(kar)

Exit mobile version