Beranda Headline

Sekdaprov Kepri: ASN Foto Bersama Cakada Bisa Kena Sanksi Disiplin

0
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri, untuk menjaga sikap di media sosial selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Adi mengatakan, bahwa selama tahapan Pilkada Serentak 2024 ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Seperti, membuat postingan, memberikan komentar, memberi like, dan melakukan share.

“ASN (jangan) bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama. Karena itu dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin,” kata Adi kepada hariankepri.com, kemarin.

Sekdaprov Adi juga mengingatkan kepada ASN, agar tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.

Dia mengimbau kepada seluruh ASN untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral.
Sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan.

Adi juga menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Fungsi tersebut juga dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Idul Adha 1445 Hijriah, Presiden Jokowi Sumbang 2 Ekor Sapi untuk Warga Lingga
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini