TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyatakan, anggaran belanja APBD Kepri tahun anggaran 2025 dipastikan cukup untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu.
“Anggaran gaji mereka (PPPK Paruh Waktu) sudah disiapkan di APBD, jadi tidak perlu pakai BTT,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Adi menjelaskan, besaran gaji yang nantinya diterima oleh PPPK Paruh Waktu angkanya sama persis, pada saat para pegawai tersebut masih berstatus sebagai tenaga honorer.
“Jadi paruh waktu itu hanya namanya saja yang berubah. Untuk hak-nya sama persis seperti saat ini, hanya tunjangan saja yang tidak dapat,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk kewajiban PPPK Paruh Waktu juga tetap sama seperti mereka menjadi pegawai honorer.
“Kerjanya sama, tetap masuk setiap hari. Bukan ketika butuh baru dipanggil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/227/SJ yang memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengatur anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN Paruh Waktu.
SE yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 ini memungkinkan pemda untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) jika anggaran untuk PPPK Paruh Waktu belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, menjelaskan bahwa alokasi gaji PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan klasifikasi dan nomenklatur tertentu dalam APBD, seperti untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Apabila anggaran belanja pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga,” jelas Komjen Tomsi dalam SE tersebut, yang dikutip pada Minggu (19/1/2025).(kar)