Site icon Harian Kepri

Sekdaprov Pastikan Kadis Kominfo Tetap Hasan Hingga Ada Kepastian Hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara saat wawancara di lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski tengah menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan, tetap dipertahankan dalam jabatannya oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, bahwa langkah ini diambil oleh Pemprov Kepri, sembari menunggu keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan.

“Pemprov Kepri belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Hasan sebelum ada keputusan inkrah yang mengikat dari Pengadilan,” jelasnya kepada hariankepri.com, Kamis (7/11/2024).

Adi juga menegaskan, bahwa Pemprov Kepri berpegang pada asas praduga tak bersalah, yang artinya, Hasan tetap berhak menjalankan tugas Kadiskominfo hingga adanya keputusan hukum yang jelas.

“Kami tidak terburu-buru dalam mengganti atau memberhentikan Hasan tanpa dasar hukum yang kuat, kita tunggu saja ke depannya,” tuturnya.

Kasus yang melibatkan Hasan bermula dari laporan PT. Expasindo terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Saat peristiwa tersebut terjadi, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Hingga kini, proses hukum terhadap Hasan masih terkendala karena berkas perkara yang diajukan oleh Polres Bintan beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan dengan alasan belum lengkap. (dim)

Exit mobile version