Site icon Harian Kepri

Sekdaprov: Pencairan Gaji Guru Honorer Tunggu Evaluasi APBDP Selesai

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, pencairan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, atau guru honorer, bisa dicairkan apabila APBD Perubahan Kepri rampung dievaluasi oleh Kemendagri.

“Saat ini APBDP (masih) dalam proses evaluasi di Kemendagri,” katanya, kepada hariankepri.com, menanggapi kekecewaan PTK Non ASN yang gajinya batal dicairkan, Selasa (4/10/2022).

Adi menjelaskan, sambil APBDP Kepri tahun 2022 itu dievaluasi, maka, pihaknya, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai instrumen untuk menjalankan anggaran di APBDP Kepri tahun 2022 tersebut.

“Apabila dari hasil evaluasi Kemendagri jika ada perubahan maka wajib mendapatkan keputusan DPRD, setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baru diundangkan dan APBDP dapat dijalankan,” jelasnya.

Disampaikannya juga, lama proses evaluasi APBDP Kepri tahun 2022 tersebut di Kemendagri, biasanya memakan waktu selama 14 hari kerja sejak disampaikan.

Pemprov Kepri sendiri, kata Adi, telah menyampaikan, APBDP Kepri Tahun 2022 itu ke Kemendagri pada, pada Senin (3/10/2022) kemarin.

“Masa evaluasi (di Kemendagri) 14 hari kerja, untuk penyempurnaan dan penjabaran itu 7 hari kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, ribuan PTK Non ASN Kepri harus menelan pil pahit kekecewaan akibat janji Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, yang tidak terpenuhi.

Pasalnya, gaji mereka yang tertunda selama dua bulan, dan dijanjikan oleh Kadisdik Kepri, Andi Agung akan ditransfer Selasa (4/10/2022) hari ini, batal terealisasi.

Ira (nama samaran) salah seorang PTK Non ASN Kepri mengaku kecewa setelah mengetahui, bahwa gajinya yang tertunggak batal dicairkan pada hari ini.

“Kecewa. Macam diprank. Tapi apa boleh buat, kami tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadisdik Provinsi Kepri, Andi Agung menyatakan, terhitung Selasa (4/10/2022) hari ini para PTK Non ASN Provinsi Kepri sudah menerima gaji mereka yang sempat tertunda.

“Ini APBDP sudah disahkan. Insya Allah, Selasa sudah masuk ke rekening mereka (PTK Non ASN) langsung dua bulan Agustus dan juga September,” katanya, yang ditemui usai rapat paripurna pengesahan APBDP Kepri tahun 2022, di Gedung DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022).

Agung menjelaskan, adapun jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pihaknya dalam APBD P 2022 untuk gaji PTK Non ASN tersebut yakni sekitar Rp 28 miliar.

“Anggaran itu untuk sampai Desember 2022,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepri. PTK Non ASN itu sendiri terdiri dari guru dan pegawai tata usaha.

Adapun, jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya sebesar Rp 2,4 juta.

Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN di Kepri.(kar)

Exit mobile version