TANJUNGPINANG (HAKA) – Bocornya dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri berbuntut panjang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menegaskan, sejauh ini ia telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk mengusut oknum di lingkungan Pemprov Kepri yang menyebarkan dokumen tersebut ke publik.
“Jika nanti ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Kemendagri Kecewa Ulah Oknum Pemprov Kepri yang Bocorkan Usulan Pelantikan
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, dari hasil penelusuran sementara besar dugaan dokumen itu bisa bocor karena ulah salah satu oknum di BKPSDM Pemprov Kepri yang membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
“Itu yang sedang kita pelajari. Maka itu sekarang inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya,” jelasnya.
Disinggung apakah Pemprov Kepri tetap akan merubah atau tetap mengusulkan kembali nama-nama pejabat itu?, Arif menjawab, sejauh ini belum ada instruksi dari Gubernur Kepri, Isdianto untuk merubah maupun mengusulkan kembali nama-nama pejabat yang akan dilantik ke Kemendagri.
“Yang jelas yang nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak,” pungkasnya.(kar)