Beranda Headline

Sekdaprov Perintahkan Karo Hukum Lapor Polisi Soal Pemalsuan Surat Gubernur Kepri

0
Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah memerintahkan Kepala Biro Hukum Setdaprov, Heri Mokhrizal melaporkan surat pemalsuan yang mengatasnamakan Isdianto (gubernur Kepri yang saat ini cuti, red).

Surat bodong tersebut berisi, permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan pilkada tertanggal 12 Oktober 2020, dengan tandatangan serta stempel basah.

“Kami sudah perintahkan Karo Hukum segera memprosesnya. Pemalsuan itu juga sudah disampaikan langsung Pak Isdianto kepada Pak Kapolda,” kata Arif, Sabtu (17/10/2020).

Arif sendiri setelah membaca surat menilai sangat banyak kejanggalan. Di antaranya, surat berkop gubernur, tapi tandatangan di bawah atas nama Isdianto sebagai Plt Gubernur.

“Dan nomor surat tertulis BKD, sedang sekarang kantor OPD tersebut disingkat BKPSDM” tegas Arif.

Lebih janggalnya lagi, Isdianto sejak 26 September 2020, sudah cuti karena ikut pilkada. Kemudian, posisi Gubernur Kepri saat ini, dijabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin sebagai Penjabat Sementara.

Arif tegaskan lagi saat surat itu beredar, pihaknya sudah menginformasikan ke media, surat itu palsu dan tidak benar.

“Surat itu tidak benar dan Pemprov Kepri tidak ada sangkut pautnya. Untuk dana NPHD yang diperuntukan bagi keamanan sudah 100 persen dikucurkan dan tidak ada masalah,” kata Arif.

Pemprov Kepri saat ini melalui Biro Hukum Pemprov sudah mempersiapkan bukti-bukti, serta akan melampirkan produk hukum yang ada tanda tangan gubernur yang asli (Isdianto,red) untuk data pembanding penyidik nanti.

Sementara itu surat palsu tersebut, sudah sempat beredar kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri. Penjelasan surat itu bernomor: 110/808/2.1BKD dengan surat penting dan segera.

Untuk itu Arif kembali menegaskan Isdianto tidak pernah mengirimkan surat itu, agar perusahan-perusahaan di Kepri tidak menanggapi surat itu.

Baca juga:  Update Covid-19 di Kepri: 5 Sembuh, Pasien Positif Bertambah 10 Orang

Surat ini merupakan pemalsuan yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan tersendiri dan merugikan Isdianto.

“Intinya pihak perusahaan tidak menanggapi surat itu,” tegasnya. (kar/humas pemprov)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini