TANJUNGPINANG (HAKA) – Target Rp 8 miliar, dari restribusi yang berasal dari iuran mempekerjakan tenaga asing (IMTA) di tahun anggaran 2023 ini dipastikan tidak akan tercapai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, hal itu disebabkan, karena ada TKA yang saat ini dipekerjakan oleh perusahaan di Kepri, tapi ia juga bekerja di wilayah lain.
“Misalnya tenaga kerja asing di PT BAI, ketika dia ke Kalimantan karena di sana juga ada perusahaan miliknya PT BAI, maka dia (tenaga asing, red) terdaftar di dua provinsi, itu IMTA-nya masuk ke pusat bukan ke daerah,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, saat ini dana retribusi yang sudah dikumpulkan dari IMTA tersebut baru mencapai Rp 1,4 miliar.
“Kita harapkan di November dan Desember nanti bisa dapat Rp 3 miliar,” tuturnya.
Sejauh ini lanjutnya, Pemprov Kepri telah mengomunikasikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat, dan meminta rekomendasi agar restribusi dari tenaga asing yang bekerja di dua wilayah itu bisa dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga nanti PNBP-nya bisa masuk kembali ke kita. Itukan bisa menambah biaya-biaya untuk pengawasan,” pungkasnya.(kar)