Beranda Headline

Sekdaprov: Rp 95 Miliar Dana Alokasi Khusus untuk Kepri Kena Efisiensi

0
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara.f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengalami efisiensi berupa pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp108 miliar dalam belanja APBN tahun anggaran 2025. Efisiensi ini berdampak pada pembangunan jalan serta sektor transportasi laut di Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menjelaskan, bahwa dari total efisiensi tersebut, Rp95,94 miliar merupakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sedangkan Rp12,87 miliar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pekerjaan umum.

“Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari tentang penyesuaian rincian alokasi TKD,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Adi merinci bahwa dalam anggaran DAK fisik, proyek pembangunan atau pemeliharaan jalan yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalami pemangkasan sebesar Rp39,55 miliar.

Selain itu, anggaran untuk sektor transportasi laut di Dinas Perhubungan (Dishub) juga terkena efisiensi sebesar Rp25,88 miliar.

“Sementara itu, DAK fisik untuk sektor pangan akuatik di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalami pengurangan sebesar Rp30,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kepri mengalami pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp108 miliar akibat efisiensi anggaran APBN yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025, pemangkasan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,87 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp95,94 miliar.

Setelah efisiensi, DAU Kepri menjadi Rp1,199 triliun, sementara DAK fisik turun menjadi Rp92,35 miliar.(kar)

Rincian Pemangkasan DAK Fisik Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025:

1. DAK Jalan di Dinas PUPR P: Rp39.553.385.000
2. DAK Transportasi Laut di Dinas Perhubungan: Rp25.887.556.000
3. DAK Pangan Akuati di Dinas Kelautan dan Perikanan: Rp30.500.000.000

Baca juga:  Kendalikan Harga Beras, Pemprov Kepri Gelar Pasar Murah di Tanjungpinang

#sumber: Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini