Site icon Harian Kepri

Sekolah Dilarang Bikin Acara Perpisahan

Kepala Diknas Kabupaten Karimun, Bakri

KARIMUN (HAKA) – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Karimun, menegaskan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang mengadakan acara perpisahan. Jika, yang menggelar perpisahan adalah pihak sekolah. Sebab, acara seperti itu berpotensi untuk meminta sumbangan dan pungutan dari pelajar.

Kepala Diknas Kabupaten Karimun, Bakri, menegaskan perpisahan bisa dibuat kalau yang melaksanakannya orang tua atau wali murid. Sekolah cukup hanya menyediakan tempatnya saja.

“Kalau pun ada sumbangan diatur dalam kesepakatan sesama wali murid. Bentuknya sukarela. Jangan ada pemaksaan besarnya uang sumbangan untuk kegiatan perpisahan. Karena, kondisi ekonomi setiap wali murid tidak sama,” tegasnya.

Menyinggung tentang persiapan ujian nasional (UN), Bakri menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tentang hal tersebut. ”Salah satu sosialisasi yang kita laksanakan ke sekolah adalah untuk mengingatkan sekolah agar selalu meningkatkan proses belakjar dan mengajar untuk pelajar yang duduk di kelas 6 SD dan 9 SMP. Sehingga, mampu untuk menghadapi UN nanti,” jelasnya. (bet)

Exit mobile version