TANJUNGPINANG (HAKA) – Fakta baru mulai terungkap, dalam dugaan penggelapan uang sewa kapal di DPRD Kepri, di masa Tahun Anggaran APBD 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah menerbitkan temuan LHP APBD 2021, bahwa ada lebih bayar sekitar Rp 300 juta, di belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, atau yang lebih sering disebut sewa kapal.
Uraian belanja ini masuk di kegiatan penyediaan Bahan Logistik Kantor sebesar Rp 1,8 miliar, dan yang di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu Rp 2,5 miliar. Totalnya mencapai Rp 4,3 miliar.
Menariknya, ada perbedaan data realisasi belanja yang diterbitkan bendahara Setwan DPRD Kepri, dengan uang yang diterima PT FP sebagai penyedia.
Rabu (22/6/2022), redaksi hariankepri.com, mendapat kesempatan untuk mewawancarai Wtn, selaku pemilik perusahaan penyewaan kapal, untuk DPRD Kepri.
“Urusan saya sudah clear dengan setwan. Tagihan juga sudah mereka bayar semua,” ucapnya.
Ditanya lebih detil soal angka real pembayaran, Wtn pun menyebutkan, bahwa nilai yang telah diterima sekitar Rp 1,9 miliar.
“Seingat saya memang tak sampai Rp 2 miliar. Itu untuk setahun,” ucapnya menegaskan.
Disinggung soal temuan BPK sebesar Rp 300 juta, Wtn pun membenarkan. Namun, dirinya enggan mengembalikan temuan tersebut, karena dirinya tidak pernah membuat tagihan lebih dari yang seharusnya.
“Di kami carter per trip. Sekali jalan Rp 3,5 juta untuk Uban-Punggur. Kalau PP, Rp 7 juta total tagihan,” sebutnya.
Nah apabila ada kelebihan pembayaran DPRD Kepri ke perusahaannya, ia memastikan, itu bukan atas permintaan mereka selaku penyedia.
“Kami ini penyewaan kapal biasa. Kami nagih sesuai trip aja. Kalau di pemerintah pakai hitungannya jam, kami tak seperti itu perhitungannya. Pokoknya kami hitungnya trip,” tegasnya.
Ia pun menampik, jika PT FP miliknya, adalah penyewaan kapal terbesar di Provinsi Kepri. Sebab, masih banyak perusahaan lain yang cukup besar, juga bermain di penyewaan kapal.
“Dari dewan itu juga tak rutin. Yaa, paling sekitar dua trip saja dalam seminggu. Jadi tak mungkin lah saya dapatnya bisa sampai Rp 4 miliar setahun,” imbuhnya.
Ketika dibandingkan dengan data yang diperoleh hariankepri.com, yang telah diperiksa BPK, Sekwan dan Bendahara telah mencairkan Rp 4.299.232.000.
Angka ini muncul dari laporan realisasi. Untuk yang anggaran Rp 1,8 miliar, bendahara membuat rekapan realisasi sebesar Rp 1.799.400.000. Lalu, di kegiatan yang Rp 2,5 miliar, bendahara membuat realisasi Rp 2.499.832.000.
Jika dibandingkan, Rp 4.299.232.000 yang dicairkan bendahara, dengan yang diterima oleh Wtn melalui pengakuannya, sebesar Rp 1.900.000.000, maka ada selisih sekitar Rp 2,3 miliar. Sedangkan temuan BPK hanya muncul Rp 300 juta.
Sebelumnya, Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sewa kapal di Setwan Kepri, Hendra menegaskan, pihaknya bersama penyedia, yakni PT FP telah mengeluarkan surat untuk membantah temuan itu kepada pihak BPK.
“Dalam melakukan pembayaran untuk kegiatan tersebut saya tidak pernah melakukan pembayaran secara langsung. Seluruh pembayaran dilakukan bendahara,” tutupnya. (fik/kar)
Luar biasa sekwan ini…