NATUNA (HAKA) – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Natuna meminta agar kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi Desember 2016 lalu, segera diproses sesuai prosedur penanganan anak.
“Kami akan kawal kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan sesuai prosedur artinya, tidak boleh anak ditahan atau digabungkan dengan tahanan dewasa. Harus berada di tahanan atau sel khusus anak,” ucap Ketua KPPAD Raja Peni Adriani.
Untuk korban, tambahnya, akan dipantau kondisi psikologisnya. Apakah perlu didampingi psikiater atau tidak? Jika perlu akan diberikan pendampingan. Tujuannya agar tidak terjadi trauma pada anak. Ia prihatin, banyak kasus yang menimpa anak-anak di Natuna. Hal ini jangan sampai terulang kembali. “Sedih dan miris. Kita berharap kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
KPPAD Natuna tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban. “Sudah kita dampingi, termasuk saat korban divisum, dan sekarang prosesnya kita serahkan kepada kepolisian,” jelasnya. (red)