TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang sudah menerima Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-14.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, bahwa peraturan pemerintah tentang THR tersebut, hampir sama dengan tahun 2022 lalu.
Isi aturannya kata Rahma, yakni selain THR, juga akan dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 50 persen, dengan tetap meninjau kemampuan keuangan darerah.
“Saat ini, sedang kami bahas, apakah bisa kami bayarkan TPP 50 persen atau di bawahnya,” kata Rahma, saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (31/3/2023).
Ia pun menyarankan kepada seluruh ASN Pemko Tanjungpinang, bisa berdoa agar TPP 50 persen ini bisa dibayarkan. Namun, kinerja pegawai yang selama ini sudah cukup baik juga jadi pertimbangan.
“Doakan saja. ASN pemko yang bekerja dengan baik selama ini, tentu harus saya pertimbangkan juga,” ucapnya.
Ia menyebutkan, tahapan dan pertimbangan mengenai TPP 50 persen tersebut akan segera dilakukan secepatnya.
“Akan saya lakukan secepatnya, dan sambil menghitung-hitung kemampuan daerah, mudah-muadah bisa sama dengan tahun lalu,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Kota Tanjungpiang, Djasman menyampaikan, saat ini pihaknya sedang memproses Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai TPP 50 persen tersebut.
Menurutnya, jika pemko mampu melakukan pembayaran TPP sebesar 50 persen, kebutuhan anggarannya sekitar Rp 8 miliar untuk 3.000 ASN.
“Kita diberikan kewenangan harus mempertimbangkan fiskal keuangan daerah. Mudah-mudahan saja bisa 50 persen,” tukasnya.(zul)