JAKARTA (HAKA) – Animo masyarakat Provinsi Kepri untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua, milik Pemprov Kepri di Jakarta cukup tinggi.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, sejak diresmikan pada Mei 2023 lalu, rumah singgah yang berada di di Jalan Bendungan Jati Luhur III, Behhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, selalu penuh.
“Bahkan sampai menerima daftar tunggu karena masyarakat yang membutuhkan fasilitas tersebut membludak,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, Pemprov Kepri akan terus berupaya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kapasitas rumah singgah tersebut.
“Agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” tegasnya.
Karena, sambung Ansar, pembangunan rumah singgah itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Kepri bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan di Jakarta.
“Karena Rumah Singgah ini gratis bagi masyarakat Kepri yang berobat di Jakarta. Pelayanannya seperti di hotel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Provinsi Kepri, Endri Djoko menambahkan, per Jumat, (17/11/2023), jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah singgah adalah sebanyak 49 orang yang terdiri dari 21 orang pasien dan 28 orang pendamping.
“Dengan masyarakat yang masih berada pada daftar tunggu sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Endri melanjutkan, warga yang saat ini memanfaatkan pelayanan dan fasilitas di rumah singgah itu didominasi dari warga Kota Batam sebanyak 11 orang.
Kemudian, Kabupaten Karimun sebanyak 4 orang, Kabupaten Natuna 3 orang, Kota Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga masing-masing 1 orang pasien.
“Sejak awal diresmikan oleh Pak Gubernur sebanyak 92 orang yang telah selesai menggunakan layanan di rumah singgah ini,” pungkasnya.(kar)
Kriteria Pasien dan Alur Pendaftaran Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta :
I. Kriteria Pasien Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta :
1. Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili ;
2. Pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah
3. Pasien yang terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta dan sekitarnya.
II. Alur Pendaftaran Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua Jakarta :
1. Mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id ;
2. Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah,
3. Rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.