Site icon Harian Kepri

Selama 2022, BPPRD Tanjungpinang Berhasil Pungut Pajak Daerah Rp 93 Miliar

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, melalui BPPRD, berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, sekitar Rp 93 miliar selama tahun 2022 lalu.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, Rp 93 miliar itu bersumber dari 11 sektor pajak. Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, PBB, BPHTB dan lainnya.

“Alhamdulillah sampai akhir Desember 2022, kita berhasil mengumpul sekitar Rp 93 miliar pajak daerah,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Ia merincikan, BPPRD Kota Tanjungpiang pada APBD murni tahun 2022, menargetkan pajak daerah sekitar Rp 88 miliar.

“Seiring berjalannya waktu, di APBD Perubahan 2022, target dinaikkan menjadi Rp 120 miliar, atau kenaikan sebesar Rp 32 miliar,” ucapnya.

Sejauh ini kata Said, BPPRD terus mengeluarkan kebijakan, agar masyarakat selaku wajib pajak daerah dapat membayar pajak

“Kami sudah terus berupaya dengan maksimal agar tercapai target, meskipun sampai dengan Desember 2022 realisasi mencapai 77 persen,” terangnya.

Hal ini lanjut Said, secara angka memang tidak mencapai target yang ditetapkan. Namun, jika dibandingkan realisasi dengan tahun 2020 dan 2021, maka realisasi pajak daerah tahun 2022 sudah menunjukkan angka realisasi yang baik.

“Untuk realisasi tahun 2023 ini, akan terus kita tingkatkan dari sektor pajak daerah, kami akan melakukan berbagai upaya dan program untuk mendapatkan penerimaan daerah yang maksimal,” tuturnya.

Said juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, sebagai wajib pajak yang telah taat dalam membayar pajak daerah.

“Semoga wajib pajak yang belum melakukan pembayaran bisa melunasi, karena pajak-pajak ini juga untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version