Site icon Harian Kepri

Selama 2023 DPMPTSP Terbitkan 174 PBG, Pemko Dapat Retribusi Rp 1,9 Miliar

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan 174 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG yang diterbitkan itu, dari Januari hingga Desember 2023,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan, bahwa PBG yang diterbitkan itu, untuk keperluan pelaku usaha yang ada di Tanjungpinang. Baik untuk fungsi hunian maupun usaha.

“Seperti PBG untuk perumahan, rumah toko (ruko), kios dan konstruksi reklame,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari total keseluruhan penerbitan PBG itu, nilai retribusi yang diterima Pemko Tanjungpinang mencapai Rp 1,9 miliar.

Ia mengatakan, pendapatan retribusi selama tahun 2023 itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.

“Kalau bayarnya langsung setor ke kas daerah, melalui bank,” terangnya.

Lebih lanjut Adi mengimbau, bagi pelaku usaha dan pihak lainnya yang belum mengurus PBG, agar segera melaksanakanya.

Saat ini, untuk pengurusan PBG sudah tersistem secara online. Jika segala persyaratannya belum lengkap di PUPR, maka secara sistem tidak akan masuk ke DPMPTSP.

“Bagi yang hendak mengurus perizinan, lakukan secara mandiri dan tak perlu pakai calo,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version