Site icon Harian Kepri

Selama 6 Hari BPSK Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

Warga saat melaporkan lonjakan tagihan listrik ke Posko BPSK-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan lonjakan tagihan listrik, Jumat (12/6/2020) di Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang, Jalan Pramuka.

Koordinator Satgas Pengaduan Lonjakan Tagihan PLN, Jufri Helmi mengatakan, posko ini dibuka selama 6 hari, mulai Jumat (12/6/2020) hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Posko ini, kata dia, berfungsi untuk menampung aduan dari masyarakat yang merasa tagihan listriknya terjadi lonjakan.

“Syaratnya harus membawa ID pelanggan, foto kopi KTP, bukti pembayaran 3 bulan terakhir dan foto KWH meter (angka terakhir),” ungkapnya, saat ditemui di Posko.

Menurutnya, apabila sudah terkumpul aduan masyarakat tersebut, selanjutnya pihaknya akan mengolah dan merekapitulasi data.

Selanjutnya ia menerangkan, apabila posko ini sudah berakhir nantinya, maka pihaknya akan merekomendasikan ke DPRD atau gubernur seperti apa temuan yang ada di posko nanti.

“Intinya kami akan mengkaji terlebih dahulu, dan tidak menutup kemungkinan akan kami panggil juga PLN untuk meminta penjelasan,” ucapnya.(zul)

Exit mobile version