Beranda Headline

Selama 9 Bulan, DPMPTSP Terbitkan 105 PBG

0
Suasana pelayanan di MPP dan Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang tahun 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, telah menerbitkan sebanyak 105 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari Januari hingga September 2023, yang diterbitkan sebanyak 105 PBG,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, Sabtu (21/10/2023) kepada hariankepri.com.

Adi menyebut, PBG yang diterbitkan itu untuk keperluan pelaku usaha yang ada di Tanjungpinang. Baik untuk fungsi hunian, usaha, keagamaan, sosial budaya, dan fungsi khusus.

Menurutnya, setiap pengurusan PBG, pemohon dikenakan retribusi berdasarkan rekomendasi yang telah dihitung oleh Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

“Untuk retribusi, pemohon langsung menyetor ke kas daerah tanpa melalui bendahara DPMPTSP,” ujarnya.

Pemohon lanjut Adi, menyetor retribusi bisa melalui beberapa Bank yang bekerja sama, di antaranya BTN dan lainnya.”Bisa juga lewat QRIS,” ujarnya.

Kendati demikian, Adi juga berharap kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi perizinan, diharapkan segera untuk mengurusnya.

“Agar memiliki legalitas dalam membangun,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Disbudpar Bintan Klaim Perputaran Uang Tour de Bintan Capai Rp 7,3 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini