Site icon Harian Kepri

Selama 9 Bulan, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 12.456 Paspor

Sejumlah warga saat ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, periode Januari hingga September 2024, sudah ada 12.456 paspor yang diterbitkan untuk masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah merincikan, untuk Januari 2024 sebanyak 1.612 paspor, Februari 1.743, Maret 1.698, April 1.200, Mei 1.305, Juni 1.141 paspor, Juli 1.395, Agustus 1.170, dan September 2024 sebanyak 1.192 paspor.

“Jadi selama 9 bulan ditahun 2024 ini sudah ada 12.456 paspor biasa dan elektronik yang diterbitkan Imigrasi Tanjungpinang untuk masyarakat,” katanya kepada harianekepri.com, Senin (28/10/2024) kemarin saat ditemui di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Menurutnya, paspor itu telah dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Batu 5 dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tepilaut.

“Kita punya kuota penerbitan paspor setiap harinya di Kantor Imigrasi Tanjungpinang sebanyak 80 paspor dan MPP sebanyak 15 paspor,” tuturnya.

Ia pun mengaku, hingga saat ini blanko paspor masih tersedia aman di Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk melayani warga yang ingin hendak ke luar negeri.

Ryawantri menambahkan, pada Desember 2024 mendatang, calon pembuat paspor kemungkinan besar akan mengalami peningkatan.

Sebab kata dia, pada 17 Desember 2024 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor.

Penyesuain tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, ada 4 jenis paspor yang dilakukan penyesuaian. Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp 350 ribu.

Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 20 tahun seharga Rp 650 ribu. Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp 650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp 950 ribu.

Ia menjelaskan, sebelum ada aturan terbaru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.

Yaitu, paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp 350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp 650 ribu.(zul)

Exit mobile version