NATUNA (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Dodi Nuryadi menegaskan, seluruh Tempat Hiburan (THM) selama bulan Ramadan tutup.
“Untuk THM mulai tutup dua hari jelang puasa, dan buka lagi dua hari setelah lebaran,” ujarnya saat ditemui hariankepri.com usai acara syukuran TMMD di Lapangan Tembak Kodim, Jumat (9/4/2021).
Larangan tersebut menurut Dodi, dilakukan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dodi juga menambahkan, aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada para pemilik THM yang ada di Kabupaten Natuna.
“Hari ini kita sosialisasi, karena aturan tersebut harus disampaikan dengan benar,” terangnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya nanti, pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan, dan tidak segan melakukan tindakan kepada para pelaku usaha THM yang kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Akan kita berikan teguran, bahkan bisa saja sampai pencabutan izin usaha,” terangnya.
Dodi berharap, kepada masyarakat Natuna untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu pelaksanan ibadah puasa yang dijalankan oleh umat muslim. (dan)