Site icon Harian Kepri

Selama Dua Pekan, Satpol Tertibkan 434 Lembar Spanduk Bacaleg dan Komersial

Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menertibkan spanduk caleg-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub menyebut, sejak 29 September 2023 hingga 9 Oktober 2023, jajarannya telah menertibkan 434 lembar spanduk.

Yacub menyampaikan, spanduk yang ditertibkan itu, di antaranya milik dari bakal calon legislatif (bacaleg) maupun spanduk yang berisfat komersial.

“Yang kami tertibkan spanduk rusak, sobek dan masa berlakunya habis serta dipasang tidak pada tempatnya,” ucapnya, Jumat (13/10/2023) kepada hariankepri.com.

Yacub melanjutkan, setelah dicopot, pihaknya membawa spanduk-spanduk tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Untuk spanduk parpol ataupun caleg, kami persilakan untuk bisa diambil di kantor Satpol PP, selanjutnya kami imbau agar tidak lagi dipasang ditempat yang salah atau dilarang,” terangnya.

Yacub pun berharap, kepada bacaleg agar bisa memasang spanduk, dengan tidak mengabaikan estetika dan keindahan Kota Tanjungpinang.

“Kerapian dan keindahan kota tentu tetap kita jaga, jangan pasang di fasilitas umum, tempat ibadah, pendidikan dan lainnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Yacub mengaku terus menjalin komunikasi dengan sejumlah parpol agar pemasangan spanduk tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.(zul)

Exit mobile version