TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak 13 Juli hingga 27 Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap 10 kasus narkoba dengan jumlah 12 tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, 12 orang tersangka tersebut dengan rincian, dari Kecamatan Tanjungpinang Timur berinisial TN (44), HS (33), SD (31), NO (30), YS (30), AS (26), dan HR (31).
“Di Kecamatan Bukit Bestari ada 2 tersangka dengan inisial JN (25), dan OL (27). Tanjungpinang Barat yaitu UJ (56), DH (35), serta IK (31),” ujarnya saat konferensi pers di Balai Polresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).
Ia menuturkan, seluruh tersangka yang telah diringkus tersebut merupakan masyarakat biasa, tidak ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kasus ini didalami untuk mengungkap jaringan peredarannya,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu sabu dengan berat total 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir dengan berat 18,28 gram.
“Selain itu ada juga barang bukti pendukung yang kita amankan, yakni 3 timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan 6 buah alat hisab bong,” tuturnya.
Kapolresta menerangkan, para tersangka telah terjerat hukum dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya.
Kombes Pol Budi mengungkapkan, bahwa jajarannya telah bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk memerangi kasus narkotika tersebut.
“Karena dampak narkotika ini sangat buruk untuk generasi penerus, sehingga harus kita cegah. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (dim)