Site icon Harian Kepri

Selama Maret 2024, Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap 8 Kasus Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi saat wawancara di Halaman Polresta Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan, pihaknya telah menangani 8 kasus narkoba selama bulan Maret 2024.

“Berdasarkan data hingga 23 Maret 2024, ada 8 LP dengan 12 tersangka, 10 laki-laki, dan 2 perempuan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Arsyad menyampaikan, beberapa kasus yang diungkap ini didominasi dari sabu, ekstasi, dan ganja. “Rekor tertinggi bulan ini kisaran 100 gram sabu,” sebutnya.

Ia menegaskan, dalam mengantisipasi peningkatan kasus narkoba, pihaknya sudah melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari 20 Maret hingga 2 April 2024, dengan sasaran orang, barang dan tempat yang berhubungan dengan narkotika.

“Ada 50 personel yang diturunkan untuk penyisiran maupun pengecekan di beberapa hotel dan tempat hiburan malam,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa sejak operasi tersebut dilaksanakan, pihaknya telah menetapkan 3 target operasi.

“Semua terkait kasus narkoba jenis sabu,” sebutnya.

Arsyad berharap dengan tingginya kasus narkoba yang melibatkan generasi muda, orang tua dapat memberikan perhatian dan pengawasan lebih ketat kepada anak-anak ataupun seluruh keluarganya.

“Apabila tertangkap, dampaknya sangat buruk bagi masa depan mereka. Yang rugi juga dirinya sendiri,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version