Site icon Harian Kepri

Selama Nataru, Syarat Perjalanan Antarwilayah di Kepri Cukup Vaksin Dosis 2

Penumpang kapal saat turun di Pelabuhan Sribintan Pura, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), untuk syarat perjalanan antarwilayah di Provinsi Kepri cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2.

“Perjalanan antarwilayah tidak menggunakan antigen, tapi vaksinasi dosis 2,” katanya, Senin (20/12/2021).

Sedangkan, untuk masyarakat yang ingin bepergian ke luar wilayah Provinsi Kepri, maka syarat perjalanannya selain vaksinasi dosis 2 juga wajib melakukan swab antigen.

“Kecuali jika provinsi tujuannya itu mewajibkan swab PCR, maka masyarakat dari provinsi itu yang ingin masuk ke wilayah kita juga akan kita wajibkan untuk swab PCR,” jelasnya.

Sementara itu, selama libur Nataru, Satgas Penanganan Covid di seluruh kabupaten/kota di Kepri, juga diminta untuk memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

Sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Seperti di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

“Selama Nataru pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat dengan pengawasan di tempat-tempat tersebut harus diawasi dengan ketat oleh Satgas di seluruh kabupaten/kota,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 66, selain meminta memperkuat pengawasan di tempat keramaian, Mendagri juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tegas Tito dalam Inmendagri tersebut.(kar)

Exit mobile version