Beranda Headline

Selama Penyidikan Korupsi Cukai Rokok, KPK Terima Pengembalian Duit Rp 3 Miliar

0
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melanjutkan proses penyidikan, tentang perkara dugaan Tipikor Rp 250 miliar di wilayah Bintan.

Plt Jubir Penindakan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, selama proses penyidikan, Tim Penyidik menerima pengembalian uang dari beberapa pihak senilai Rp 3 miliar.

“Pengembalian ini akan terus didalami lebih lanjut,” ucap Ali, Jumat (3/12/2021).

Selain itu, pihaknya berharap akan ada aset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara pengaturan cukai rokok dan mikol di wilayah Bintan.

“Sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa dua saksi, di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (1/12/2021).

Yakni, Muhammad Yatir selaku Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode tahun 2019 hingga tahun 2024. Dan saksi, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.

Tim Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi itu soal kuota rokok dan minuman beralkohol. Yakni, kuota itu dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu.

“Disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud,” tutur Ali. (rul)

Baca juga:  Alias Wello Putuskan Pilih Dalmasri untuk Tarung Lawan Apri-Roby di Pilbup Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini