Site icon Harian Kepri

Selama PPKM Darurat, Ombudsman Kepri Dorong Pemda Salurkan Bantuan Sembako

Wali Kota Rahma bersama Wawako Endang Abdullah ketika membagikan paket bahan pangan ke warga beberapa waktu lalu-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Pemprov Kepri, Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang, untuk menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, hal itu sebagai konsekuensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang yang berlangsung sejak 12 Juli – 20 Juli 2021 mendatang.

“Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah. Oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Pemberian bantuan sembako itu lanjutnya, juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu pada diktum kedelapan, poin e, disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk sumber dana pemberian bantuan sosial ini, dapat bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Mengingat anggaran 2021 masih berjalan, dan pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan anggaran,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia, juga sesuai pada diktum ke-18 dalam Inmendagri yang menyebutkan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021, dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Lagat menuturkan, pemberian bantuan sosial tersebut, akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Selain itu, menurutnya, pemberian bantuan sembako ini juga bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang.(kar)

Exit mobile version