Beranda Headline

Selamat, Ini Pejabat yang Diundang Pelantikan

0
Undangan Pelantikan Eselon III & IV

TANJUNGPINANG (HAKA) – Teka-teki siapa saja yang akan dilantik besok mulai terbuka. Khusus untuk eselon II atau pejabat pratama, adalah mereka yang terpilih, dari 48 orang yang mengikuti proses lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Nah untuk eselon III dan IV, berdasarkan salinan undangan yang diterima redaksi hariankepri.com, yang diundang untuk hadir adalah mereka yang para pejabat struktural III dan IV sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013, tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011.

Dalam kedua perda tentang SOTK lama ini, hanya ada beberapa SKPD atau OPD. Yakni, Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah (UPT dan RSUD), Satpol PP. Lalu ada juga Bakesbangpol, Badan Lingkungan Hidup atau sekarang Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, BPKKD, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Asumsinya, mereka yang menjabat atau jabatan di luar Perda Nomor 8 Tahun 2013 ini tidak diundang. Padahal, di Provinsi Kepri sendiri sebelum ada SOTK baru, ada juga perda lainnya tentang SOTK lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam perda ini yaitu menyebut tentang, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri, Asisten, Staf Ahli, dan beberapa jabatan lainnya. Dengan demikian, undangan dilayangkan kepada instansi yang tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Dalam undangan dengan nomor 800/98/BKPSDM-03/2017 ini, mereka para eselon III dan IV diharapkanhadir pada pukul 07.00 WIB, dengan menggunakan baju lengan panjang putih, berdasi dengan celana panjang hitam. (ddr)

Baca juga:  Kejar Target Vaksinasi, Kondisi Nakes Jadi Perhatian Serius Wagub Marlin
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini